Ketentuan Umum UU no.19
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
- Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan
alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
- Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari,
atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,
tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
- Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan
hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
- Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara
siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu
karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
- Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan
yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
- Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
- Menteri adalah Menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
Ruang Lingkup
a.
Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak
Cipta
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pembatasan Hak
Cipta
Tidak di
anggap sebagai pelanggaran hak cipta terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Pengumuman dan atau perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
- Pengumuman dan atau perbanyakan
segala sesuatu yang di umumkan dan atau di perbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu di nyatakan di lindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan
itu sendiri atau ketika ciptaan itu di umumkan dan atau di perbanyak. atau
- Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan
Surat Kabar atau sumber sejenis, dengan ketentuan sumbernya harus di
sebutkan secara lengkap.
- Dengan syarat bahwa sumbernya
harus di sebutkan atau di cantumkan, tidak di anggap sebagai pelanggaran
hak cipta.
Penggunaan
ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Pengambilan
ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : Pembelaan
di dalam dan di luar pengadilan, Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, Pertunjukan atau pementasan yang tidak di pungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta.
Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial.
Perbanyakan
ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktifitasnya.
Perubahan
yang di lakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang di
lakukan semata-mata untuk di gunakan sendiri.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Tahapan pendaftaran hak
cipta
- Pembayaran permohonan hak cipta
atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI
19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
- Legalisir foto copy ktp dua
lembar
- Bila anda menggunakan nama
samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan
nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
- Bila anda mencantumkan foto
dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin
untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
- Kunjungi situs http://www.DGIP.GO.ID
klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap
formulir (diketik)
- Print out karya anda sebanyak
dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk
cd sebanyak dua buah cd
- Kirimkan persyaratan dibawah
ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan
setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan yang dikirimkan
- Foto copy transfer bukti
pembayaran satu lembar
- Legalisir foto copy ktp dua
lembar
- Surat pernyataan penggunaan nama
samaran
- Surat izin penggunaan foto
(jika mencantumkan foto dalam karya anda)
- Formulir pendaftaran rangkap
dua
- Dua lembar print out karya
- Dua buah cd berisi file karya
dan data diri anda
Kasus Hak Cipta
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari
BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke
kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD
Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.
Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2
tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual
oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk
memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk
software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada
negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United
States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara
pembajak
Daftar Pustaka