Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika.
Ini merupakan suatu bentuk hubungan saling bertukar informasi dari pihak
yang satu kepada pihak yang lain. Layanan Telematika itu adalah Layanan
dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang
didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data.
Layanan Telematika (dalam bhs.Inggris disebut juga Telematics Services)
dewasa ini sudah banyak digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk
menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
Layanan Telematikanya digunakan dalam beberapa bidang, diantaranya :
A. Layanan Telematika di bidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan
dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain
itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani
kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan
keharmonisan di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan Warnet.
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung
Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun
desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal
atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut
untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan
publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan
sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta
menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat
diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
B. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah
dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam
rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira
sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat
melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan
sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim
memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar
dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak
memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun
laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus
kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas,
intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa
menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah–
daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan
teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara
Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu
lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup
perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law)
yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital,
pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan
keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping
itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan
yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai,
persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut
dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak
diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia
internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga
diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk
ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan
telematika.
C. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat
bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan
aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah
yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah
context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network
untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan
dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan
layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai
preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika
seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user
akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh
panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan
activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama.
No comments :
Post a Comment